Polsek Cilaku, Polres Cianjur Polda Jabar - Gabungan Personil Polsek dan Polres Cianjur melakukan penindakan pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau kenalpot brong di Pertigaan Rancagoong Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Cilaku Kompol Nandang mengatakan, penindakan pada pengendara yang menggunakan knalpot brong dilakukan dalam rangka memberikan rasa nyaman dan mengantisipasi adanya Gerombolan Bermotor di wilayah Cianjur yang meresahkan warga.
Guna mencegah penggunaan knalpot brong, lanjut dia, Polres Cianjur telah membentuk Unit per rayon yang terdiri dari Sat Lantas, Sat Samapta dan gabungan Polsek sesuai dengan rayon yang telah ditentukan.
“Sedikitnya 40 personel yang terlibat untuk penindakan pelanggaran di setiap rayon. Para personel melakulan penindakan apabila saat penindakan ada kendaraan yang diduga hasil kejahatan dan edukasi pada masyarakat, ” kata dia.
Ia mengungkapkan, penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
“Pasalnya, knalpot brong mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, khusunya nanti pada saat kampanye terbuka, ” ucap dia.
Selain itu, tambah dia, untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Guna meminimalisir kejadian laka lantas serta untuk mewujudkan Kamseltibcar lantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur, ” kata dia.
Ia berharap, mudah - mudahan nanti tidak ada lagi warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong.
“Kepada warga masyarakat kami imbau untuk tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan, ” pungkasnya.